Jumat, 04 September 2020

Berkelahi di Kapal saat ke Surabaya

 Dari postingan Syahril Bardin:

Klo foto2 kada banyak tp klo cerita sbg pelaku.bisalah walaupun tglnya udah lupa karena waktu kada di catat. Segera aja mumpung kita2 msh hidup.

Ada juga cerita anak PP duel dgn awak kapal ketika ke surabaya.

Bnyk yg udh alm. Misal Mursito, yg waktu bersama saya melarai org2 duel.

Kejadian sekitar jam 12 mlm di tengah laut. Waktu kep rombongan alm H. Asmuransyah. Saksi msh bnyk saya ada pono dll

Rabu, 02 September 2020

Cerita Ellyansyah Kastan tentang Syahril Bardin di PP

 Kalau Bang Syahril Bardin, Kami ingat Beliau itu sampai2 ditaruh Badik di leher bersama dg Kak Dlidi Herdiansyah (Sekretaris Satpol.PP Kitai Timur) hanya utk Melaksanakan Muscab PP Bontang dan Akhirnya Terjadi Pergantian Ketua PP Bontang dari Haji Nasir ke Bung Bonar Siambaton ..... Setelah Itu Banyak Cerita lagi Dari (MPC dulu Masih DPC PP Se Kaltim yg masih Satu dg Kaltara) memilki banyak Kisah menarik ....

Bagaimana Syech Maulana Hunter menjadi Ketua DPC PP Kutai Timur, kemudian Pak Bulang Haruna sampai Jadi H Bulang Haruna dan Berganti menjadi H.Syafruddin Dondo .... Semua Punya Cerita Menarik .....

Bagaimana Kabupaten Berau yg dulunya Sempai dipegang Andi menantunya Bupati H.Masdjuni dan Bang Syahril Pasti Ingat itu Kemudian menjadi, HM.Amin dan Anwar B.S.Sos (Alm) terus ke Datuk Iman sampai kepada HM.Al Hamid SH sampai Sekarang.....

Bagaimana Perjalanan PP Bontang, Dulu PP dipegang H.Nasir bersama kawan beliau H.Syaparuddin (H.Sappe) dkk, Terus Ke Bang Bonar Siambaton, dg Bung Haji Rustam dan Seterusnya Sampai ke H.Saleh Dandang bersama Wakil Walikota H.Barsie Rase kemudian ke Sdr Bung H.Faisal Hasdam.SH bersama H.Aminullah dkk.......

Bagaimana Juga PP Kabupaten Bulungan Yg diurus Bung Slamet Alm Mengangkat Sdr Datuk Hilman ... Kemudian ke teman Kuliah Ketua Said sampai sekarang .... Dan Banyak Lagi Lupa mengingatnx .....


cerita lain ketika Muscab PP Tarakan

Bersama Bapaknya Rico William, Kanda Tajuddin Parabuy Dg Raja Dan Kanda Drs.H.Syahril Bardin  M.Pd Kami Lebih Dua Bulan Mengurus PP Tarakan Dari Tigor Nainggolan, Andi Zams Pettalolo ke HM.Yusuf Ramlan.SH -- berurusan di Kantor Polisi dan Sampai Walikota Tarakan Dr.H.Yusuf SK Karena Ada Dualisme Kepemimpinan PP di Tarakan dan Disana Bertemu dg Bang Hermanto Komandan CPM di Tarakan.....

PP Kaltim dalam Sejarah

  Pada 28 Oktober 2012 nanti, Pemuda Pancasila genap berusia 53 tahun. Perjalanan panjang sebuah organisasi yang setia menjadi pengawal ideologi bangsa, Pancasila.

 

“Ini PP Bung!” kalimat seperti itu kerap kita dengar. Seolah mengadopsi kata-kata yang sering didialogkan orang-orang Medan; “Ini Medan Bung!”. Entah, apakah itu berhubungan, nyatanya PP memang nyaris sangat akrab dengan orang Medan Sumatera Utara.

 

Semuanya tak lepas dari faktor sejarah. Saat pertama organisasi ini dibentuk, 28 Oktober 1959 di Kota Makassar Sulawesi Selatan, menurut cerita Hotman Ivan Sitanggang, sempat dipimpin oleh ‘anak Medan’. Tokoh muda yang cukup dikenal itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Pancasila Medan tahun 1960-an. “Namanya MJ Effendi Nasution,” kata Hotman Ivan Sitanggang.


Sang tokoh ini hijrah ke Jakarta untuk memimpin PP. Postur tubuhnya yang memang berperawakan tinggi dan berkulit hitam membuatnya mudah mendapat julukan sebagai Bang Pendi Keling. Panggilan ‘keling’ di Medan biasanya ditujukan bagi orang-orang India yang banyak bermukim di Ibukota Sumatera Utara itu dan telah menjadi WNI.


“Sebelum dipegang oleh Mas Yapto, masih ada lagi ketua PP dipegang orang Medan. Bang Tobing, tapi nama lengkapnya saya sudah lupa,” ujarnya lagi.


Sejarah kelahiran Pemuda Pancasila sebagai OKP (Organisasi Kepemudaan) tak terlepas dari organisasi induknya, yakni IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia). Sejumlah nama besar tercatat dalam organisasi yang kemudian menjadi partai politik era Orde Lama itu. Di antaranya adalah Kolonel AH Nasution, Kol Gatot Subroto, Kol Aziz Saleh.


Saat Orde Baru, awal-awalnya IPKI berhubungan akrab secara politik dengan Golkar. Ketika jumlah partai politik dinilai terlalu banyak dan kemudian turun kebijakan pemerintah untuk memperkecil jumlah partai pada tahun 1973, IPKI memilih melakukan fusi dengan PDI (Partai Demokrasi Indonesia).

Bagaimana hubungannya dengan Pemuda Pancasila?


Hotman Ivan Sitanggang menceritakan, organisasi PP sempat mengalami stagnan. Tidak bergerak, karena diombang-ambing situasi politik. Begitu besar tarikan kekuatan politik mengakibatkan organisasi kepemudaan ini tidak berdaya. Di era Orde Baru Golkar telah menjadi partai penguasa yang sangat kuat, sehingga kehadiran PP yang dibentuk oleh IPKI dan ber-fusi ke PDI membuat banyak orang tidak nyaman berada dikelompok minoritas.


Sekitar tahun 1978 atau dipenghujung tahun tujuhpuluhan, melalui sebuah pertemuan Ancol, kader-kader Pemuda Pancasila mensepakati mengangkat KRMH Japto S Soerjosoermarno SH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau ketua sementara PP. Kemudian melalui Musyawarah Besar (Mubes) III di Bumi Perkemahan Cibubur Jakartasekitar tahun 1980, nama Yapto kian dipercaya kader-kader PP seluruh Indonesia untuk menjadi ketuanya.


“Yang saya ingat, ada dua keputusan Mubes III Pemuda Pancasila di Jakarta waktu itu. Pertama, mengangkat Bung Yapto jadi ketua umum dan kedua memantapkan posisi Pemuda Pancasila berafiliasi ke Golkar,” ujar Hotman yang juga salah seorang pendiri Pemuda Pancasila Kaltim.


Di tangan Yapto, PP tumbuh dengan cepat. Ia mengawalinya dengan bermodal 8 provinsi. Itupun konon hanya tiga provinsi yang memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Berkat kegigihannya, sekarang loreng PP sudah berkibar di 33 provinsi (MPW) dan 480 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) terwakili.


Setelah orde reformasi, Pemuda Pancasila semakin memantapkan posisi politiknya dengan mendirikan Partai Patriot Pancasila yang kemudian diubah menjadi Partai Patriot. Namun satu hal yang tidak pernah berubah adalah; organisasi ini tetap menjadi pengawal setia Pancasila.@charlessiahaan

 

===============================================================

 

Kesetiaan dari Jalanan


Setidaknya masih ada dua tokoh yang mengetahui persis sejarah berdirinya Pemuda Pancasila Kalimantan Timur. Mereka adalah Hotman Ivan Sitanggang dan S Ibrahim Konong.


Cukup sulit untuk mendapatkan data-data mengenai organisasi Pemuda Pancasila. Baik mengenai sejarah pendiriannya 28 Oktober 1959, sampai bagaimana perjalanan organisasi yang dulu kerap akrab dengan sebutan ‘preman’ itu.


Di Kalimantan Timur, setidaknya masih ada dua tokoh pendiri yang bisa diwawancarai. Mereka adalah Hotman Ivan Sitanggang dan S Ibrahim Konong. Pada pengurusan periode pertama, masing-masing duduk sebagai wakil ketua dan sekretaris.


“Kalau dulu, banyak tokoh-tokoh di Kaltim curiga dengan PP. Mereka kuatir masuk organisasi ini kalau-kalau berbeda haluan politik. Mereka kuatir berseberangan dengan Golkar sebagai penguasa,” kenang S Ibrahim Konong.


Cerita masuknya Pemuda Pancasila di Provinsi Kalimantan Timur diawali adanya selembar surat mandat yang dibawa oleh H Azis Said BcHK. Sekitar 1978 atau 1979, Azis yang diera itu terkenal sebagai aktivis yang vokal termasuk memiliki keberanian menerima mandat tersebut, padahal ia juga dikenal sangat dekat dengan Golkar.


Mandat itu langsung diberikan oleh Ketua Pemuda Pancasila KRMH Japto S Soerjosoermarno SH. Tokoh Kaltim yang telah almarhum itu kemudian mengajak beberapa teman aktivis seperti Muchsin Bargah (Alm) masuk dalam kepengurusan. Kemudian ada juga nama Said Sjafran (birokrat), Jumran Arpan (pengusaha hotel) dan Sofian (mantan Kepala Agraria Kaltim).


“Mereka mendukung, tapi ragu-ragu. Karena IPKI itu melebur ke dalam PDI. Waktu itu banyak yang berpendapat bahwa PP itu organisasi sayap PDI,” cerita Konong. IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) adalah partai politik yang didirikan oleh Kolonel AH Nasution, Kolonel Gatot Subroto dan Kolonel Aziz Saleh.


Ketika H Azis Said gagal mengajak tokoh-tokoh itu, kemudian dia membawa mandat PP itu kepada tokoh-tokoh lainnya. Termasuk juga orang-orang pers seperti S Ibrahim Konong. Tepatnya, di depan restoran Sari Wangi - dekat warung kopi 'Abun' di kawasan THG (sekarang Citra Niaga), H Azis Said terus berusaha mencari dukungan agar organisasi itu berdiri.


"Ketika itu Alm H Azis Said menawari ke saya. Him (Ibrahim-red) sanggupkah kumpulkan massa, kita dirikan pemuda pancasila Kaltim," kata H Azis Said kepada S Ibrahim Konong.


Cerita bersambung, sejumlah tokoh di Samarinda ikut mendukung rencana itu. Di antaranya tokoh-tokoh pers seperti Fuad Arieph, Saleh Jaya (alm), Hiefnie Effendi (alm), Asmuran (Alm) dan juga tokoh pengusaha Hotman Ivan Sitanggang.


Tiga hari kemudian, S Ibrahim Konong mengumpulkan teman-teman kalangan pemuda di Gedung KNPI Jalan Hidayatullah. Mereka yang berkumpul di antaranya Abd Rahim AMD (alm), Asra (alm), Zaini (alm), Iriansyah (Ian) Banjar, Hasan Ijuh, Rusdi Ali, Hasmit dan lainnya.


Pemegang mandat H Azis Said berkeinginan kuat agar S Ibrahim Konong menjadi ketua. Hanya saja ia menolak dengan alasan untuk menghidupi organisasi perlu pendanaan. Tidak mungkin berharap bantuan dari pemerintah. Selain perlu pendanaan untuk atribut, juga mengongkosi pelantikan. Dari situasi itu akhirnya disepakati ditunjuk Abd Rahim AMD menjadi ketua. Abd Rahim adalah mantan Lurah yang dianggap juga punya kemampuan finansial.


Dalam kepengurusan pertama itu komposisinya Abd Rahim sebagai Ketua, Wakil Ketua Hotman Ivan Sitanggang, Rusdi Ali, Asra Hanafiah dan Samsuri Lauke. Kemudian di posisi Sekretaris S Ibrahim Konong dengan wakil sekretaris Aini dan Nikrat.


Sejak muncul kepengurusan PP paska pemegang mandat Azis Said, organisasi mulai eksis di masyarakat. Termasuk juga didukung oleh beberapa perusahaan yang seide. Yang masih diingat salah satu perusahaan konstruksi yang memang menaruh perhatian adalah PT Iso Iki yang dimiliki oleh Adil Meliala. Pengurus PP pertama kemudian dilantik oleh Sekjen PP pusat Yunus Madjid di Gedung Pemuda (sekarang kantor Satpol PP Kaltim).


“Pada kepengurusan kedua setelah pemegang mandat, kami bisa mengikuti Mubes III PP di Cibubur Jakarta. Dari sana kemudian ada keputusan partai mengangkat Bung Yapto jadi ketua dan PP berafiliasi ke Golkar,” cerita Hotman Ivan Sitanggang.


Selama menjalankan organisasi PP, S Ibrahim Konong bercerita, sangat terasa sekali perbedaan dengan organisasi lainnya. Karena nafas organisasi itu adalah mengangkat orang-orang susah dan anak-anak jalanan. “Masyarakat yang terpinggirkan diberikan kesempatan menjadi lebih baik. Itu cirinya. Organisasi ini dari jalanan,” ujar Konong.


Di tangan HM Said Amin saat ini, PP tumbuh luar biasa. Tapi yang lebih penting adalah Said mampu mengangkat begitu banyak warga yang tidak mampu, menjadi lebih percaya diri dan berhasil. “Coba kita lihat kader-kader PP di Kaltim. Mereka jadi pejabat birokrasi, jadi wali kota, anggota DPR dan pengusaha sukses. Saya kira itu semua itu adalah kontribusi positif PP di tangan Said,” ujarnya.


Sebagai salah seorang tokoh pendiri PP, Ibrahim Konong berpesan agar PP tidak meninggalkan cirri khasnya. Yaitu membela rakyat miskin. Membela anak-anak jalanan. “Tidak ada organisasi yang peduli dengan masyarakat yang terpinggirkan. Kalau PP berubah, siapa lagi yang mendampingi mereka,” pesan Konong. #

 

Nama-nama Ketua Pemuda Pancasila Kaltim

 

1. H Azis Said BcHK, Pemegang mandat, 1979-1980

2. Abd Rahim AMD, 1980-1987

3. Muhayan Hasan, 1987-1992

4. Harbiansyah Hanafiah, 1992-1999

5. HM Said Amin, 1999- Sekarang

 

================================================================

Kaltim Barometer Nasional

 

Menjelang Musyawarah Wilayah VI Pemuda Pancasila Kaltim, nama HM Said Amin kembali disebut-sebut sebagai calon tunggal memimpin organisasi massa yang telah berdiri sejak tahun 1959 itu.


Pekan ini Kota Samarinda semarak. Wajah kota dihiasi oleh banyak baliho dan umbul-umbul berciri khas loreng oranye. Tidak ketinggalan sekelompok pemuda berseragam khas; Pemuda Pancasila di mana-mana.

Ya, organisasi ini sedang punya hajatan. Namanya Muswil alias musyawarah wilayah. Tepatnya pada 16-17 Maret 2012. Ini adalah peristiwa berdurasi 5 tahun sekali. Agenda pentingnya pemilihan ketua dan membuat program kerja. Untuk Muswil kali ini temanya; Back to zero. From zero to hero.

Sepanjang sejarah organisasi ini, nampaknya baru kali ini ada tema menggunakan bahasa Inggris. Ini sekaligus untuk memberi kesan kalau PP saat ini telah mengalami transformasi mengikuti perkembangan zaman. Tentu bukan bermaksud meninggalkan bahasa Indonesia atau latah ingin berbahasa Inggris. Tapi, lebih karena pilihan kata yang tepat untuk garis kebijakan organisasi tersebut saat ini.

Jika diartikan secara kasar, tema “Back to zero. From zero to hero” memberi makna kembali ke nol. Kemudian bangkit dari nol untuk menjadi pahlawan.

Terkesan ada ‘kesombongan’ dengan kata pahlawan. Tapi sebenarnya itulah tujuan semua orang, yakni minimal menjadi pahlawan dalam keluarga masing-masing. “Program back to zero untuk menjadikan PP modern dan bermartabat,” ulas Nazaruddin, Sekretaris MPW PP Kaltim dalam sebuah akun facebook internal PP.

Walaupun tema organisasi menggunakan bahasa Inggris dan menuju modern, tapi kata Nazar, tugas kader-kader PP masih tetap setia sebagai pengawal ideologi Pancasila. “Tetap dalam lima tugas yang harus dilakukan insane PP,” ujarnya.

Tugas itu, pertama; membangun jiwa raga agar mengenal Tuhannya. Kedua, berpribadi adil dan amanah. Kemudian ketiga, menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Keempat, mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam setiap keputusan. Terakhir, tugas kelima, profesional dan provosional yang berkeadilan sosial.

Menjadi PP yang modern rupanya dianggap sebagai jalan keluar menghadapi perubahan menuju era global. Karena tantangan ke depan sangat besar, kader-kader organisasi itu dituntut meningkatkan kemampuan individual maupun berorganisasi. Tidak heran kalau MPN (Majelis Pimpinan Nasional) PP juga merealisasi pendataan anggota menggunakan IT (informasi dan tekhnologi). Agar ada data base semua anggota PP di seluruh Indonesia.

“Pada saat Muswil, tim IT dari MPN datang ke Samarinda. Mereka datang lebih awal dan pulang terakhir karena akan melayani pembuatan KTA. Silakan isi formulir yang disediakan untuk membuat KTA,” kata Nazaruddin. Ada dua jenis KTA yang dibuat. Pertama KTA sebagai anggota dan KTA sebagai pengurus.

Memang tidak ada yang berubah di PP. Semangat perkawanan terlihat masih sangat kuat. Seperti ketika hajatan Muswil ini akan digelar, kader-kader PP berdatangan untuk mengambil peran; apa yang bisa saya lakukan untuk Muswil?

Kader-kader PP yang telah menjadi pejabat pun rela meluangkan waktunya demi suksesnya acara. Misalnya Agus Suwandi yang ditempatkan di Seksi Acara. “Di mana pun itu, saya harus siap,” ujar anggota DPRD Samarinda itu.

Agus yang mengkoordinasikan semua kebutuhan kegiatan Muswil. Sebab setidaknya ada dua materi acara pokok yang harus sukses digelar, yakni gelar pasukan yang ditempatkan di Stadion Madya Sempaja dan acara Muswil itu sendiri di Hotel Bumi Senyiur.

Karena tugas-tugas seksi acara itu, Agus harus pintar-pintar membagi waktunya antara di Gedung DPRD Samarinda dengan rapat-rapat panitia. “PP Kaltim itu barometer nasional. Jadi sukses acara Muswil di Samarinda ini merupakan tanggungjawab kita semua. Kita tidak ingin sedikitpun ada yang mencela acara Muswil ini,” ujarnya.

Lantaran itu juga Komandan Koti Mahatidana Samarinda, Sahabudin, tidak kenal waktu untuk menyiapkan pasukannya. Masalahnya, pasukan dari Koti (Komando Inti) Samarinda adalah pioner dalam acara gelar pasukan yang dihadiri sekitar 5-7 ribu anggota PP itu.

“Samarinda mengerahkan 3.000 anggota dan 1500 anggota Koti. Kita sudah berlatih setiap hari,” ujar Budi – panggilan akrab Sahabudin.

Setidaknya pada acara gelar pasukan akan berdatangan kader-kader PP dari berbagai penjuru. Dari MPC PP Bontang dijanjikan hadir 500 orang, MPC Kutim 300 anggota, Balikpapan 500 anggota dan Kukar 1000 anggota.

Untuk melatih anggota PP mengikuti acara gelar pasukan, sejumlah anggota TNI juga terlibat. “Kita tidak ingin pada acara itu terjadi kegaduhan. Jadi harus kita tata sejak awal, supaya minimal barisnya lurus,” ucap Hermanto, salah seorang perwira TNI dari Denpom.

Fokus kader-kader PP memang tercurah pada Muswil tahun ini. Namun hebatnya, semua nyaris sepakat untuk mengangkat kembali Said Amin menjadi ketua. @charlessiahaan

=

Nazaruddin

“Insan PP tetap dalam lima tugas: Pertama; membangun jiwa raga agar mengenal Tuhannya. Kedua, berpribadi adil dan amanah. Ketiga, menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Keempat, mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam setiap keputusan. Kelima, profesional dan provosional yang berkeadilan sosial. #

==

Agus Suwandi

“PP Kaltim itu barometer nasional. Jadi sukses acara Muswil di Samarinda ini merupakan tanggungjawab kita semua. Kita tidak ingin sedikitpun ada yang mencela acara Muswil ini,”

==

Sahabudin

Pasukan Koti (Komando Inti) Samarinda menjadi pioner pada acara gelar pasukan yang dihadiri sekitar 5-7 ribu anggota PP. Jadi semua harus siap. Pada acara itu kami mengerahkan 3.000 anggota dan 1500 anggota Koti. Kita sudah berlatih setiap hari”.

Kamis, 29 Maret 2012

Selayang Pandang Pemuda Pancasila

52 tahun sudah organisasi Pemuda Pancasila berdiri. Tepatnya pada 28 Oktober 1959, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda ke 31 di Kota Makassar Sulawesi Selatan, organisasi ini mengikrarkan diri sebagai organisasi pemuda yang memiliki komitmen sebagai pengawal idiologi bangsa, yaitu Pancasila.

Para pencetus berdirinya organisasi Pemuda Pancasila adalah sejumlah tokoh TNI yang juga sebagai komponen IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia). IPKI adalah organisasi peserta Pemilu di era Orde Lama yang pendirinya adalah Kolonel AH Nasution, Kol Gatot Subroto, Kol Aziz Saleh, Lukas Kustaryo, Ibu Ratu Aminah, dll.

Titik perjuangan Pemuda Pancasila sejak kelahirannya sangat jelas dan tegas, yaitu melawan semua kelompok yang berusaha merongrong Pancasila sebagai ideologi  bangsa.
Di Makassar, kota kelahiran Pemuda Pancasila, Para pendiri bersedia mati untuk tegaknya Pancasila. Di sana pula menggema “Pancasila Abadi dan Bhineka Tunggal Ika. Sekali layar terkembang surut kita berpantang.

Perubahan kepemimpinan nasional dari Orde Lama ke Orde Baru sempat membuat organisasi Pemuda Pancasila mengalami stagnan. Setelah IPKI pada tahun 1973 melebur atau yang saat itu dikenal dengan istilah fusi ke PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Dan sejak itu Pemuda Pancasila menyatakan diri “independen”, tidak memiliki hubungan organisatoris dan politis dengan organisasi manapun.

Sekitar tahun 1978 atau dipenghujung tahun tujuhpuluhan, melalui sebuah pertemuan Ancol, kader-kader Pemuda Pancasila mensepakati menunjuk KRMH Japto S Soerjosoermarno, sebagai Pejabat Sementara Pemuda Pancasila yang tugas utamanya adalah konsolidasi kader dan mengantar sampai dilaksanakannya Musyawarah Besar. Kemudian melalui Musyawarah Besar (Mubes) III di Bumi Perkemahan Cibubur Jakarta tahun 1981, nama Japto kian dipercaya kader-kader PP seluruh Indonesia untuk menjadi ketua definitif.

Dua keputusan sangat penting pada Musyawarah Besar Pemuda Pancasila ke-III, yakni pertama memilih KRMH Japto S Soerjosoermarno sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila dan menyatakan menyalurkan aspirasi politiknya ke Golkar.

Di tangan Mas Japto, PP tumbuh dengan cepat. Ia mengawalinya dengan bermodal 8 provinsi. Itupun konon hanya tiga provinsi yang memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Berkat kegigihannya, sekarang loreng Pemuda Pancasila sudah berkibar di 33 provinsi  yang disebut MPW atau majelis pimpinan wilayah dan 480 Majelis Pimpinan Cabang (MPC).

Organisasi ini telah berkembang dinamis mengikuti perkembangan masyarakat. Termasuk melakukan perubahan status dari OKP atau organisasi kepemudaan menjadi Ormas atau organisasi sosial kemasyarakatan. Sejajar dengan ormas-ormas lain seperti NU, Muhamadyah, Soksi, MKGR, dan lain sebagainya.


Bagaimana dengan kelahiran Pemuda Pancasila di Kaltim?

Masuknya Pemuda Pancasila di Provinsi Kalimantan Timur diawali adanya selembar surat mandat yang dibawa oleh H Azis Said BcHK. Sekitar 1978 atau mendekati tahun 1980, H Azis Said yang diera itu terkenal sebagai aktivis yang vokal, dengan penuh semangat berani menerima mandat tersebut. Padahal seperti uraian sejarah sebelumnya, tahun 1973, organisasi pendiri Pemuda Pancasila, yaitu IPKI memilih ber-fusi ke PDI.

Mandat itu diberikan oleh Ketua Pemuda Pancasila KRMH Japto S Soerjosoermarno. H Azis Said, tokoh Kaltim yang telah almarhum itu kemudian mengajak beberapa teman aktivis seperti Muchsin Bargah (Alm) masuk dalam kepengurusan. Kemudian ada juga nama Said Sjafran (birokrat), Jumran Arpan (pengusaha hotel) dan Sofian (mantan Kepala Agraria Kaltim).

Awal-awalnya, banyak kalangan aktivis ragu karena adanya penafsiran haluan politik yang berseberangan dengan Golkar yang sedang berkuasa. Itu sebabnya, walau telah mendapat mandat, Pemuda Pancasila Kaltim resmi berdiri pada tahun 1980.

Rapat pertama pendirian organisasi dllakukan di Gedung KNPI Kaltim Jalan Hidayatullah Samarinda, setelah pemegang mandat mengabarkan kepada S Ibrahim Konong, seorang tokoh pers di Kaltim. Rapat itu di antaranya menghadirkan Abd Rahim AMD (alm), Asra (alm), Zaini (alm), Iriansyah (Ian) Banjar, Hasan Ijuh, Rusdi Ali, Hasmit dan lainnya.

Pada hari itu juga muncul kesepakatan membentuk pengurus DPW Pemuda Pancasila Kalimantan Timur dengan komposisinya adalah Abd Rahim sebagai Ketua, didampingi Wakil Ketua Hotman Ivan Sitanggang, Rusdi Ali, Asra Hanafiah dan Samsuri Lauke. Kemudian di posisi Sekretaris S Ibrahim Konong dengan wakil sekretaris Aini dan Nikrat.

Sejak kepengurusan PP paska pemegang mandat H Azis Said, organisasi mulai eksis di masyarakat sampai sekarang. Tercatat nama-nama ketua sebagai berikut:

1.      H Azis Said BcHK, Pemegang mandat, 1979-1980
2.      Abdul Rahim AMD, 1980-1987
3.      Muhayan Hasan,  1987-1992
4.      Harbiansyah Hanafiah, 1992-1999
5.      HM Said Amin, 1999- Sekarang
Demikian sekilas prolog mengenai sejarah kelahiran Pemuda Pancasila. “Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”.#

Minggu, 11 Maret 2012

AD / ART Pemuda Pancasila

ANGGARAN DASAR
PEMUDA PANCASILA
MUKADIMAH


DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik dan militan, setia dan konsekuen kepada Negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasial dan UUD 1945, dengan ini mempersatukan diri dalam wadah  Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama PEMUDA PANCASILA

Pasal 2
Organisasi Pemuda Pancasila didirikan pada tanggal 28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi PEMUDA PANCASILA berazaskan Pancasila

Pasal 5
Organisasi Pemuda Pancasila bertujuan untuk melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 6
Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah Independen
Pasal 7
  1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
  2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan  yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.

BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN

Pasal 8
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti:
Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  1. Memajukan peran dan program Pemuda Pancasila sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
  3. Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kade-kader bangsa.
  4. Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
Di Bidang Ideologi dan Politik
  1. Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945.
  2. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial-budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
Di Bidang Ekonomi
  1. Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan  ekonomi rakyat.
Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi  pekerti luhur, terampil  dan cerdas.
Memajukan kebudayaan daerah secara nasional.
Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasioanal.
Menbagun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
  1. Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
  2. Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.
Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
  1. Mewujudkan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan alam dan lingkungan hidup.
  2. Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
  3. Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
Di Bidang Hubungan Luar Negeri
  1. Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan Internasional ataupun era globalisasi.
  2. Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
  3. Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara

BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN

Pasal 9
Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 10
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
  1. Anggota Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Anggota Luar Biasa
Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEDAULATAN

Pasal 13
Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:
  • Musyawarah Besar (MUBES)
  • Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
  • Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPUR)
  • Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
  • Rapat Pleno

Pasal 15
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:
  • Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
  • Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
  • Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
  • Rapat Pleno

Pasal 16
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:
  • Musyawarah Cabang (MUSCAB)
  • Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSWILCAB)
  • Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
  • Rapat Pleno

Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:
  • Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
  • Rapat Pleno

Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:
  • Musyawarah Ranting (MUSRAN)
  • Rapat Pleno

Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:
  • Musyawarah Anak Ranting (MUSANRAN)
  • Rapat Pleno
Pasal 20
  1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Besar (Mubes).
  2. Kekuasaan, wewenagan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
  1. Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
  2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
  4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
  5. Pengambialn keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang hadir.
  6. Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran  organisasi harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni Majelis Pimpinan Wilayah  dan Majelis Pimp[inan Cabang yang definitif. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur utusan anggota musyawarah yang hadir.

BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 22
Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
  • Tingkat Nasional, keberdudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  • Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
  • Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  • Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
  • Tingkat RW atau yang setingkat dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 23
  1. Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
  2. Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat.
  3. Susunan dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 24
  1. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai atau dapat membentuk Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti: Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
  2. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan dapat membentuk badan-badan usaha.
  3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat nasional, wilayah dan cabang.
  4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
  5. Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
  • Keuangan Organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
  • Iuran wajib anggota
  • Sumbangan yang tidak mengikat
  • Usaha-usaha yang syah
  • Iuran sukarela pengurus
  • Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 26
  1. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris.
  2. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi sesuai Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.

BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
  1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari MPW dan atau 2/3 MPC.

BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
  2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam Musyawarah Besar/  Musyawarah Besar Luar Biasa.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 29
  1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA PANCASILA

BAB I
LAMBANG, IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
  1. Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah lambang Pancasila didalam perisai dan dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila.
  2. Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan kesatria.
  3. Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis dalam lambang negara Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya.
  • Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam  melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
  • Pohon Beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
  • Kepala Banteng berwarna hitam dengan warna dasar warna merah melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Padi berwarna kuning, Kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn sosial bagi rakyat Indonesia.
  1. Stempel
  • Bentuk bulat didalamnya terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
  • Tinta stempel berwarna merah.
  1. Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menertakan warna merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda Pancasila.
  2. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
  • Warna merah dasar.
  • Ditengah-tengah perisai Pancasila.
  • Disamping kanan kiri bertuliskan Pemuda Pancasila.
  1. Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
  • Warna dasar merah.
  • Ditengah-tengah perisai Pancasila.
  • Tulisan putih.
  1. Seragam Organisasi terdiri dari:
  • Safari warna biru gelap an loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
  • Baju lengan pendek dan lengan panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam coklat.
  • Baju lengan panjang hitam.
  • Celana biru gelap, hitam, jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
  • Baret berwarna merah darah les putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
  1. Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
  2. Kelengkapan seragam organisasi teridiri dari:

Jaket memakai 4 (empat) tanda yaitu:
- Lengan kanan             : Badge Bhinneka Tunggal Ika di dalam bulatan
                                       hitam, dasar putih.
- Lengan kiri                 : Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda
                                       ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.
Dua benderah merah putih yang bersilangan.
- Dada kanan                : Nama Anggota.
- Dada kiri                    : Lambang Pemuda Pancasila.

Pasal 2
Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
- Berideologi satu, ideologi Pancasila.

Pasal 3
Tekad Organisasi Pemuda Pancasila adalah
“Pancasila Abadi”

Pasal 4
Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
“Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”

Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
“Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x
“Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x

Pasal 6
Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa adalah:
  1. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 15 tahun.
  2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Organisasi Pemuda Pancasila.
  3. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
  4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggoata apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang secara tehnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
  5. Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi emuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8
Anggota Luar Biasa adalah anggota tang telah memperlihatkan/ membuktuikan kesetisannya terhadap organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaru perhatian alam pemgembangan organisasi.

Pasal 9
Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.

BAB III
KADER
Pasal 10
  1. Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku pengerak, pemikir, pengagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda Pancasila yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Pemuda Pancasila dan dinyatakan lulus dengan sertifikat/ piagam sebagai kader dan merupakan pengerak inti organisasi.
  3. Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
  • Kader Pratama
  • Kader Madya
  • Kader Ulama
  • Kader Kecabangan
  1. Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan, memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
  2. Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
  1. Setiap anggota mempunyai hak:
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
  • Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun tertulis.
  • Dipilih.
  • Menbela diri.
  • Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
  1. Setiap anggota berkewajiban:
  • Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
  • Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
  • Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
  • Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
  • Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
  • Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
  • Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
  • Khusu bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
  • Membayar iuran wajib anggota.
  • Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.
Pasal 12
  1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja organisasi.
  2. Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.

BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
  1. Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pemberhentian sementara.
  • Pemecatan.
  1. Sanksi yang berupa teguran lisan danteguran tertulis serta pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi.
  2. Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi oleh Majelis Pimpinan Nasional atau kepemimpinan setingkat diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh kepemimpinan sesuai tingkatannya.
  3. Pemberhetian sementara dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nsional atas usul Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
  4. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan forum Musyawarah Besar.
  5. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan organisasidan hak anggota atas kebenaranargumentasinya yang diverifikasioleh sesuatu komisi yang dibentuk.
Pasal 14
  1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
  • Meninggal dunia.
  • Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
  • Dipecat oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul Mjelis Pimpinan Wilayah dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.
  • Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
  1. Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
  • Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
  • Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
  1. tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
  • Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
  • Memberikan teguran tulisan.
  • Jika tidakdijawabatau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
  • Keputusan yang diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional atau Majelis Pimpinan Wilayah dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar.
  1. Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela diri akan diambil keputusan dalam bentuk:
  • Membatalkan pemberhentian sementara.
  • Menetapkan  pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu.
  • Memecat.

BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
  1. Musyawarah Besar emuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun danberwenang:
  • Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
  • Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
  • Menilai dan menetapkan alporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti lima tahun.
  • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
  • Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecahan an atau merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
  • Menetapakan lembaga dan badan organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
  • Menetapkan badan verfikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
  • Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menhadapi persoalan nasional maupun internaisonal.
  1. Musyawarah Besar dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasioanal.
  • Majelis Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Nasional
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.
  1. Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  2. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Majelis Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
  3. Majelis Pimpinn Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional.
  4. Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  5. Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpiana Nasional.
Pasal 16
  1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar.
  • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 17
  1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:
  • Menetapkan program wilayah dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
  • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti liama tahun.
  • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
  • Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat wilayah  dalam menghadapi persoalan wilayah.
  • Mensahkan atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
  • Undang-undangan lainnya yang detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
  1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Wilayah.
  2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional.
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 19
  1. Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi Cabang yang diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang:
  • menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
  • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti empat tahun.
  • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
  • Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
  1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
  • Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 20
  1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Cabang.
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Cabang.
  • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 21
  1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang:
  • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti tiga tahun.
  • Menetapkan Penasehat Anak Cabang.
  1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
  • Pimpinan Anak Cabang.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Pimpinan Ranting.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 22
  1. Musyawarah Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang:
  • Memilih dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting. dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
  • Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
  • Menetapkan Penasehat Ranting.
  1. Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
  • Pimpinan Ranting.
  • Pimpinan Anak Cabang.
  • Penasehat Ranting.
  • Anggota Ranting.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 23
  1. Rapat Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila yang hendak merekomendasikan Mubeslub adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat nasional yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis Pimpinan Nasional apabila:
  • Ketua umum berhalangan tetap/ meninggal, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sehingga menganggu/ mengancam kelangsungan hidup organisasi.
  • Organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa.
  1. Rapat Pimpinan Paripurna adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  2. Rapat Pimpinan Paripurna berwenang merekomendasikan pemikiran kebijakan organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  3. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 24
  1. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan.
  2. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
  3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 25
  1. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Wilayah.
  2. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
  • Majelis PimpinanWilayah.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
  • Majelis Pimpinan Nasional.
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 26
  1. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Cabang.
  2. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
  3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
  • Majelis Pimpinan Cabang.
  • Majelis Pimpinan Wilayah.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
  • Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
  • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.

Pasal 27
Rapat Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
  1. Kolektif Majelis Pimpinan.
  2. Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
  3. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

Pasal 28
Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
  1. Unsur Harian Majelis Pimpinan.
  2. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

Pasal 29
Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat Internal di masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Anak Cabang.

Pasal 30
Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.

BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 31
Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.

BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN

Pasal 32
Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis Pimpinan, adalah sebagai berikut:
Majelis Pimpinan Nasional:
  1. 1 (satu) orang Ketua Umum.
  2. 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
  3. 10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
  4. 1 (satu) orang Seketaris Umum
  5. 10 (sepuluh) orang Sekretaris.
  6. 1 (satu) orang Bendahara Umum.
  7. 2 (dua) orang Bendahara.
  8. 3 (tiga) orang anggota Masing-masing bidang.
  9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 33
Majelis Pimpinan Wilayah:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
  3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
  4. 1 (satu) orang Seketaris.
  5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
  6. 1 (satu) orang Bendahara.
  7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
  8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
  9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 34
Majelis Pimpinan Cabang:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
  3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
  4. 1 (satu) orang Seketaris.
  5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
  6. 1 (satu) orang Bendahara.
  7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
  8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
  9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 35
Pimpinan Anak Cabang:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 6 (enam) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Seketaris.
  4. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
  5. 1 (satu) orang Bendahara.
  6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
  7. 3 (tiga) orang anggota masing-masing bidang.

Pasal 36
Pimpinan Ranting:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Seketaris.
  4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
  5. 1 (satu) orang Bendahara.

Pasal 37
Pimpinan Anak Ranting:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Seketaris.
  4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
  5. 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 38
  1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
  • Organisasi dan Keanggotaan
  • Ideologi dan Politik
  • Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
  • Litbang dan Kaderisasi
  • Ekonomi
  • Agama, Sosial dan Budaya
  • Hukum dan HAM
  • Pengembangan Usaha
  • Alam dan Lingkungan Hidup
  • Hubungan Luar Negeri
  1. Untuk bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di atas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan dan untuk bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.

Pasal 39
Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT

Pasal 40
Majelis Pertimbangan terdiri dari:
  1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat pusat, Dati I, dan Dati II.
  2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
  3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
  4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

Pasal 41
Penasehat terdiri dari:
  1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
  2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
  3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
  4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

Pasal 42
Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah dan Cabang terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
  3. 1 (satu) orang Sekretaris
  4. Sejumlah anggota sesuai keperluan

Pasal 43
Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
  3. 1 (satu) orang Sekretaris
  4. Sejumlah anggota sesuai keperluan

BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK

Pasal 44
Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi.
  3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
  4. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
  5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan hidup organisasi Pemuda Pancasila.

Pasal 45
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
  3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
  4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
  5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.

Pasal 46
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
  3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
  4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat cabang dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
  5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat cabang, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.

Pasal 47
Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kecamatan.
  2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kecamatan.

Pasal 48
Wewenang Pimpinan Ranting ialah:
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kelurahan.
  2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kelurahan.

Pasal 49
Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
  2. Mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan tingkatannya

Pasal 50
Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi.
  3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di tingkat Nasional.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
  6. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Wilayah.
  8. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi.
  9. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi.
  10. Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.

Pasal 51
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno MPW dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
  3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
  6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
  8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
  9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.

Pasal 52
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW, Muscab, Rakercab, Rapat Pleno MPC dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
  3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Cabang.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
  6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Anak Cabang.
  8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
  9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.

Pasal 53
Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan program kegiatan.
  2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
  3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Anggotanya.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
  5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 54
Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:
  1. Melaksanakan program kegiatan.
  2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
  3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
  5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 55
  1. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
  2. Memberikan pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunujk, bimbingan dan pembinaan trhadap anggotanya.
  3. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah di tingkat RW.
Pasal 56
  1. Majelis Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi adalah merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang memiliki hak tugas:
  • Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
  • Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
  • Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
  • Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
  • Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
  • Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
  1. Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 57
  1. Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:
  • Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif kepada Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting baik diminta maupun tidak diminta.
  • Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk berdialog.
  • Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
  • Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
  • Mendampingi Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
  • Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
  1. Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.

Pasal 58
Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
  1. sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusu/ sektoral.
  2. sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila.

BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 59
  1. Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
  2. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
  3. Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
  4. Tingkat Anak Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
  5. Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 40 orang anggota.
  6. Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa) harus ada minimal 10(sepuluh) orang anggota.

BAB XII
MASA BAKTI

Pasal 60
Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
  1. Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
  2. Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
  3. Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
  4. Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
  5. Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
  6. Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.

BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN

Pasal 61
Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
Pasal 62
  1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya.
  2. Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Malejis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Majelis berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
  4. Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3, dirinci lebig lanjut dalam peraturan organisasi.

BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 63
  1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
  2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
  3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
  4. Segala peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 64
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.