Kamis, 23 April 2009

Seru, Patriot Vs Golkar


Ketua DPC Partai Patriot Kukar, Tajuddin Noor alias Udin Mex dituntut 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ini gara-gara dianggap menghina Partai Golkar.

BOLEH jadi, selama musim Pemilu hanya di Kutai Kartanegara terjadi perselisihan paling seru. Partai Golkar memperkarakan Tajuddin Noor selaku juru kampanye Partai Patriot. Saat kampanye di Stadion Rondong Demang, Udin Mex melontarkan kata-kata; ”..jangan sampai yang seperti kemarin, terjadi kampanye merusak moral kita, membagi HP (handphone) apa segala macam, itulah Partai Golkar. Ingat...,"

Kata-kata itu dianggap menghina. Wakil Sekretaris DPD Golkar Kukar, Junaidi yang merekam orasi itu memperkarakan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sampai akhirnya dibawa ke pengadilan.

Yang bikin seru lagi. Perbuatan bagi-bagi handphone oleh Partai Golkar sudah dilaporkan pula oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan karena Panwaslu tak memiliki barang bukti. Sedangkan laporan Partai Golkar terhadap Udin Mex langsung ditindaklanjuti.

"Tuntutan JPU tersebut mengada-ada. Ucapan terdakwa bukan untuk menghina, namun mengungkap fakta supaya tidak terjadi money politic terhadap masyarakat yang punya hak pilih di Pemilu. Bagi-bagi HP (handphone, Red) itu nyata terjadi, artinya ucapan terdakwa bukan penghinaan," urai Idrus Arsuni, pengacara Udin Mex, dalam pledoinya. Akhirnya tuntutan kepada Udin Mex dibatalkan majelis hakim. Ia pun dibebaskan.

Di Kukar setidaknya ada 15 temuan kasus lainnya. ”Memang ada sejumlah pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat ke panwaslu. Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran pemilu yang sudah masuk,” kata Lukman, anggota Panwas yang mewakili Ketua Panwaslu Kukar Limina Ibrahim kepada BONGKAR! Kasus-kasus itu sebagian sudah diserahkan ke Polres Kukar untuk ditindaklanjuti.

Dinamika politik juga sempat memanas ketika ada 20 pimpinan partai politik yang menuntut dilakukan Pemilu ulang. Tuntutan itu karena menganggap terjadi banyak pelanggaran. ”Memang ada, kami pihak Panwas telah menerima surat tuntutan pemilu ulang dari 20 partai politik. Tapi apa alasannya?” kata Lukman.

Pemilu bisa saja dilakukan ulang jika terjadi bencana alam, kejadian sangat darurat, atau surat suara dianggap para saksi di TPS rusak atau tidak sah, seperti yang telah diatur dalam undang-undang Pemilu. ”Jadi keputusan agar diadakannya pemilu ulang itu adalah keputusan KPU,” terang lukman

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Arif Budiman SIk saat dikonfirmasi BONGKARI terkait pelanggaran Pemilu menjelaskan, tidak semua laporan yang masuk itu dapat ditindaklanjuti karena kurang cukup bukti. ”Pelapor setelah kita minta untuk melengkapi barang buktinya, ternyata tidak dapat memberikan dan tidak pernah mau memenuhi panggilan kami,”jelas Arif yang tampil macho ini. *selamat al/ ibnu